REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam
ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas;
b.
bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu
menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5554);
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya;
5.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7.
Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Kabinet Kerja periode tahun 2014 –
2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang
Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA.
Pasal 1
(1)
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah,
swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan
benar.
(2)
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1788
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD
Aris Soviyani
EmoticonEmoticon